JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) bentukkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadwalkan pada pekan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Infonya seperti itu (Putri akan diperiksa pekan ini) dari tim sidik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Baca juga: LPSK Sebut Sempat Diminta Pakai Hasil Asesmen Psikolog Istri Ferdy Sambo
Kendati demikian, Dedi belum memberikan jadwal pasti soal waktu pemeriksaan terhadap Putri. Dia menerangkan, jadwal pasti itu akan ditentukan oleh tim penyidik timsus.
"Untuk waktunya menunggu info lanjut," ujar Dedi.
Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (22/8/2022).
Baca juga: KPK Panggil Staf LPSK, Koordinasi Laporan Dugaan Upaya Suap Ferdy Sambo
Akan tetapi, istri Irjen Ferdy Sambo itu belum ditahan karena dia masih dalam keadaan sakit dan memberikan surat keterangan sakit selama 7 hari.
Selain Putri, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RT atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Maruf atau KM.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.