JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, selama semester pertama pihaknya melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi telah berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 313,7 miliar.
Alex mengatakan, aset tersebut merupakan hasil asset recovery pada semester I tahun 2022.
“Tercatat selama Semester I 2022, KPK telah menerbitkan 61 Sprindik (surat perintah penyidikan) dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Ralat Pernyataan, Unila Tak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Rektor dan Pejabat yang Ditangkap KPK
Alex mengatakan, pihaknya berkomitmen penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera. KPK juga tidak hanya memenjarakan koruptor melainkan memulihkan aset negara.
“Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Alex.
Lebih lanjut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan jumlah aset yang berhasil dipulihkan KPK pada semester I tahun ini meningkat dibanding capaian asset recovery semester I tahun lalu.
Baca juga: KPK: Mahasiswa Penyuap Rektor Unila Masuk dengan Ilegal, Harus Mendapat Sanksi
Pada semester pertama tahun tersebut, kata Karyoto, aset yang dipulihkan sebanyak Rp 171,23 miliar.
“Mengalami peningkatan 83,2 persen,” tutur Karyoto.
Karyoto kemudian merinci aset-aset yang berhasil dipulihkan antara lain, sebanyak Rp 248,01 miliar pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan.
Kemudian, pendapatan uang denda, hasil lelang korupsi, dan TPPU sebanyak Rp 41,5 miliar serta Rp 24,2 miliar dari penetapan status penggunaan hibah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.