Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Dapat Info soal Kedatangan Surya Darmadi

Kompas.com - 15/08/2022, 11:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, hingga kini masih belum mendapat informasi mengenai rencana kedatangan tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspanekum) Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Surya Darmadi untuk datang langsung ke Kejagung.

"Belum. Silakan saja datang, pasti diterima kok," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Janji Datang Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Surya Darmadi Diduga Terbang dari China

Dihubungi terpisah, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan kliennya baru akan tiba di Tanah Air, hari ini.

Namun, Juniver masih irit bicara mengenai apakah Surya Darmadi jadi datang ke Kejagung atau tidak.

"Hari ini landing. Perkembangan ke mana beliau nanti saya akan info ya. Periksanya di Kejaksaan atau KPK saya belum tahu," ucap Juniver.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyiapkan tim untuk menangkap Surya Darmadi di bandara.

Baca juga: MAKI Sebut Kejagung dan KPK Harus Tangkap Surya Darmadi di Bandara

Diketahui, selain menjadi tersangka di Kejagung, Surya Darmadi juga telah ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Antirasuah dalam kasus dugaan suap korupsi revisi alih fungsi lahan perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

 

“Harus nunggu di bandara untuk menangkapnya,” kata Boyamin dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Senin (15/8/2022).

Ia pun mengingatkan Kejagung dan KPK agar tidak membiarkan Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri sebagaimana kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Menurut Boyamin, KPK lebih berwenang menangkap Surya Darmadi lebih dahulu daripada Kejaksaan Agung, karena telah menetapkannya sebagai buronan.

Hanya saja, Kejagung lah yang berhasil membuat buronan itu pulang.

Baca juga: Surya Darmadi Buron Korupsi Rp 78 T Akan Pulang ke RI, Kejagung: Silakan Kalau Mau Datang

"Jadi Kejaksaan Agung lebih berwenang menangkapnya,” ujar Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin menyarankan agar KPK dan Kejaksaan Agung berkoordinasi terkait penangkapan Surya Darmadi di bandara.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi gesekan saat penangkapan di bandara.

“Jangan sampai nanti rebutan nangkap Surya Darmadi di bandara,” tutur Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com