JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pihaknya belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, yang mengklaim akan pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Surya Darmadi jika ingin datang langsung ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami belum menerima suratnya. Kita tunggu saja kalau mau datang silakan, itu yang kita harapkan," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Ketut menekankan pihaknya tak hanya menunggu kedatangan Surya Darmadi selama ini.
Baca juga: Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 T
Menurutnya, Kejagung terus berupaya mencari Surya Darmadi.
"Sudah 3 kali bersurat dan diumumkan di surat kabar nasional," ucapnya.
Sementara itu, Ketut enggan berandai perihal penangkapan yang dilakukan Kejagung kepada Surya Darmadi jika benar akan pulang pada Senin (15/8/2022) besok.
"Kita lihat ke depannya. Jangan berandai-andai, silakan datang," imbuh Ketut.
Sebelumnya, tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi disebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
Baca juga: Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri, Upaya Temukan Tersangka Korupsi Rp 78 T
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2022 guna menjalani pemeriksaan.
Juniver menjelaskan, datangnya Surya ke Indonesia juga membuktikan bahwa kliennya tidak kabur atau melarikan diri.
"Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi
Juniver menjelaskan, datangnya sang klien secara fisik untuk menghadapi permasalahan hukum adalah advis atau nasehat dan pendapat hukum dari dia dan rekan-rekannya.
Menurut Juniver pihaknya menekankan, bahwa kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini.
Dia pun meminta Surya Darmadi mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.
"Guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik, klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Proses Wacana Persidangan “In Absentia” Surya Darmadi
Juniver menuturkan, kliennya siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter.
Untuk menegaskan kesediaan itu, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq Jamtipidsus dan Direktur Penyidikan pada Jamtipidsus pada tanggal 9 Agustus 2022.
"Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.