JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Febrie Adriansyah mengungkapkan pihaknya saat ini sedang memproses rencana pelaksanaan persidangan in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa terhadap tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau, Surya Darmadi (SD).
“(Persidangan) In absentia. Sudah proses,” kata Febrie kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group saat ini dalam status buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019.
Dalam kasus korupsi tersebut, tindakan Surya telah mengakibatkan kerugian pereekonomian negara senilai Rp 78 triliun.
Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh KPK.
Febrie juga mengungkapkan pihaknnya akan mewacanakan persidangan in absentia terhadap Surya dengan tujuan untuk merampas aset milik tersangka korupsi itu.
"Malah kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (3/7/2022).
Pihak Kejagung sebelumnya juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap pemilik PT Duta Palma Group itu.
Baca juga: Profil Surya Darmadi, Pengusaha Sawit dan Tersangka 2 Kasus Korupsi
Namun, Surya tidak merespons atau memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Adapun surat panggilan pemeriksaan itu sudah dikirimkan ke alamat rumah Surya yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta dan tempat tinggalnya di Singapura.
Kemudian, satu surat panggilan juga pernah dilayangkan ke kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, Lantai 22, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejagung telah mengumumkan surat pemanggilan di sejumlah surat kabar harian nasional.
“Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.