JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempersiapkan tim di bandara untuk menangkap Surya Darmadi.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga tersebut karena kasus korupsi yang berbeda.
Belakangan, kuasa hukumnya menyatakan Surya Darmadi akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Harus nunggu di bandara untuk menangkapnya,” kata Boyamin dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Surya Darmadi Buron Korupsi Rp 78 T Akan Pulang ke RI, Kejagung: Silakan Kalau Mau Datang
Boyamin mengingatkan Kejaksaan Agung dan KPK agar tidak membiarkan Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri sebagaimana kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Menurut Boyamin, KPK lebih berwenang menangkap Surya Darmadi lebih dahulu daripada Kejaksaan Agung.
Hal ini dengan pertimbangan bahwa KPK telah menetapkan nama Surya Darmadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hanya saja, Kejagung lah yang berhasil membuat buronan itu pulang.
"Jadi Kejaksaan Agung lebih berwenang menangkapnya,” ujar Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin menyarankan agar KPK dan Kejaksaan Agung berkoordinasi terkait penangkapan Surya Darmadi di bandara.
Baca juga: Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 T
Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi gesekan saat penangkapan di bandara.
“Jangan sampai nanti rebutan nangkap Surya Darmadi di bandara,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan, kliennya akan menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 15 Agustus, setelah tiba di Indonesia sehari sebelumnya.
Menurut Juniver, Surya Darmadi akan membuktikan ia tidak kabur maupun melarikan diri. Ia mengaku telah membicarakan hal ini dengan keluarganya.
"Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Operasional PT Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi
Surya Darmadi telah menjadi buron KPK pada 2019. Ia terseret kasus suap korupsi revisi alih fungsi lahan perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus lalu.
Kejaksaan Agung menaksir akibat perbuatan Surya Darmadi negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.