Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Akademisi

Platform publikasi karya akademik dari akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk khalayak luas demi Indonesia yang semakin maju.

Kekuatan Publik dan Media dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kompas.com - 12/08/2022, 07:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: MC Ninik Sri Rejeki dan Olivia Lewi Pramesti*

KASUS pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tampaknya terus
menyedot perhatian publik.

Hari demi hari bergulirnya pengungkapan kasus membuat publik penasaran untuk mengikuti perkembangannya. Baik melalui media mainstream ataupun melalui media sosial.

Satu hal yang menarik adalah dinamika pergeseran pengungkapan fakta mulai dari laporan tentang tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E (Richard Eliezer) hingga fakta penembakan yang berakibat terbunuhnya Brigadir J.

Usai Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022), publik semakin tertarik akan pengungkapan lebih lanjut untuk melihat apa motif yang sebenarnya di balik pembunuhan tersebut.

Ketertarikan publik terlihat dari pencarian dengan keyword “Sambo”, “Motif Sambo”, “Brigadir J”, “Pembunuhan Brigadir J”, dan sebagainya. Kata-kata kunci inilah yang akhirnya memenuhi laman pencarian baik di Google maupun media sosial lainnya.

Alhasil, hingga Kamis (11/8) kemarin, peristiwa ini masih menjadi trending di Google hingga Twitter.

Publik kemudian ikut mengawal pengusutan kasus secara tuntas yang dapat mendorong Polri berusaha lebih keras mengungkap kebenaran.

Dari hari ke hari, opini publik bergeser dari peristiwa tembak-menembak ke peristiwa penembakan.

Opini sebagian publik awalnya adalah peristiwa tembak-menembak sebagaimana skenario yang dikemukakan oleh Ferdy Sambo. Sementara opini tentang fakta pembunuhan berencana dalam posisi marjinal.

Namun ketika media mulai menyampaikan fakta lain yang dikemukakan oleh pengacara dan keluarga Brigadir J, sedikit demi sedikit, opini publik bergeser ke arah fakta baru.

Media aktif menyampaikan perkembangan pengungkapan fakta, mulai dari kejanggalan tewasnya Brigadir J, otopsi ulang, pembentukan timsus dan irsus yang melihat dugaan pelanggaran etika profesi karena kesalahan prosedur, hingga pelibatan Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

Pergeseran opini dari tembak-menembak ke arah pembunuhan berencana dengan penembakan tak lepas dari pengaruh media.

Sebagaimana dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD bahwa skenario atas tewasnya Brigadir J sudah terbalik berkat dukungan media (Noor, 2022).

Menurut Mahfud MD, skenario tewasnya Brigadir J mulai terungkap berkat dukungan dan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Opini publik dan Spiral of Silence

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Dengan menggunakan pendekatan spiral of silence Noelle-Neumann (West & Turner, 2021), pengaruh media bekerja dengan keyakinan bahwa media ada di mana-mana; menyajikan berita dalam intensitas yang tinggi dalam frekuensi dan durasi.

Selain itu setiap media menghadirkan konten yang kurang lebih serupa dengan media lainnya. Media mainstream baik cetak, elektronik, maupun online berlomba menghadirkan kasus terbaru dari kasus pembunuhan ini.

Tak terkecuali, media sosial seperti Twitter,Youtube hingga Tiktok, yakni platform yang tengah digandrungi warganet Indonesia khususnya generasi Z. Mereka tidak hanya tertarik mengikuti kasus tersebut, namun juga berkomentar.

Dari hasil penelitian Hakobyan (2020), media sosial menjadi platform yang dapat bermain di ranah publik dan privat, yakni pengguna dapat mengungkapkan opini melalui status dan pesan yang bersifat privat maupun publik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com