Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Kompas.com - 09/08/2022, 18:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembuatan suatu undang-undang tak bisa berdasarkan asas belas kasihan.

Hal itu disampaikannya menanggapi revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan pada tahun 2016.

“Kalau kita melihat, kadang-kadang kasihan ada ibu merekam seseorang marah-marah, lalu yang menyebarluaskan orang lain. Tapi dia dilaporkan,” tutur Bobby dalam tayangan YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Menurut Bobby, meski ada rasa iba, tapi ibu tersebut telah merekam aktivitas orang lain tanpa izin.

“Nah secara substansi dari awal enggak usah direkam tanpa persetujuan, itu subtansi dasar,” kata dia.

“Jadi jangan kita membuat hukum berdasarkan (rasa) kasian karena atributnya, itu enggak boleh,” ungkapnya.

Maka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 yang merupakan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya pasal itu berisi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Bobby menyampaikan, pengurangan ancaman pidana itu diberikan agar ada celah untuk menerapkan restorative justice.

“Jadi tetap di mediasi dulu kalau misalnya sama-sama mau bermaaf-maafan oke (pidana tidak dilanjutkan),” ucapnya.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Revisi UU ITE, Sudahkah Kita Merdeka Berbicara?

Di sisi lain, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menyampaikan, setelah revisi UU ITE tahun 2016, jumlah laporan perkaranya justru semakin meningkat.

Sebabnya, revisi undang-undang itu tidak menghilangkan pasal-pasal karet yang ada, sehingga rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Pola kriminalisasinya beragam, pertama, menyasar pada orang yang mengutarakan kepentingan publik.

“Kemudian ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. Yang melaporkan itu orang yang power-nya lebih kuat,” sebut dia.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Nanden menjelaskan, ketimpangan itu tampak dari pejabat publik atau kelompok profesi tertentu yang melaporkan warga dari strata ekonomi menengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com