JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami adanya temuan 176 yayasan filantropis yang diduga menyelewengkan dana donasi.
"Masih didalami," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: PPATK: Ada 176 Yayasan Filantropis Selain ACT yang Diduga Selewengkan Donasi
Adapun temuan 176 yayasan filantropis yang diduga menyelewengkan dana donasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan menyampaikan, ratusan yayasan itu berasal di luar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Ya 176 tersebut kami duga (menyelewengkan donasi)," kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Namun, Ivan belum menyampaikan rincian atau jenis penyelewengan donasi yang dilakukan ratusan yayasan filantropis itu.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini juga sedang menyidik kasus penyelewengan dan penggelapan di Yayasan ACT.
Baca juga: Mendagri Klaim Pengangkatan Pj Kepala Daerah Bakal Libatkan KPK dan PPATK
Dalam kasus itu para petinggi ACT terbukti menyelewengkan dan menggelapkan uang donasi dari pihak Boeing ke para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
ACT juga terbukti melakukan pemotongan 20-30 persen dari donasi yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka.
Empat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Baca juga: Berbagai Dugaan Penyelewengan Dana ACT yang Diungkap PPATK dan Polri
Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Jadi Rp 68 Miliar
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.