JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang terkait para tersangka serta pihak yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, 843 rekening itu telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan,” kata Nurul dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Terkait Penyelewengan Dana ACT
Nurul menyampaikan, penyidik juga akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap 777 rekening milik ACT ke pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui status rekening tersebut.
"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Nurul.
Menurut Nurul, saat ini penyidik telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.
Berdasarkan data terbaru yang ditemukan penyidik, uang senilai Rp 3 miliar sudah diamankan dari beberapa rekening ACT.
“Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran,” ujar dia.
Ada 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pentelewengan dan penggelapan dana.
Baca juga: Kala Dugaan Penyelewengan ACT Meluas ke Donasi Bencana Alam...
Para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Keempat tersangka itu terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Akal-akalan Tersangka Kasus ACT 15 Tahun Sunat Uang Donasi Rp 450 M
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.