JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kirminal (Bareskrim) Polri menyatakan, ada 843 rekening terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diblokir.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut, uang di ratusan rekening itu berjumlah Rp 11 miliar.
“Total saldo Rp 11 miliar,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Bareskrim: 843 Rekening Terkait Kasus ACT Diblokir
Ia juga menegaskan, saat ini uang Rp 11 miliar yang ada direkening tersebut juga telah disita
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, 843 rekening terkait para tersangka serta pihak yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dana di Yayasan ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, menurut Nurul, penyidik telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.
Ada 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pentelewengan dan penggelapan dana.
Para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Baca juga: Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Terkait Penyelewengan Dana ACT
Keempat tersangka itu terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.