JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, ada 176 yayasan filantropis selain Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyelewengan dana donasi.
"Ya 176 tersebut kami duga (menyelewengkan donasi)," kata Kepala PPATK Yustiavandana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Namun, Ivan belum menyampaikan rincian atau jenis penyelewengan donasi yang dilakukan ratusan yayasan filantropis itu.
Baca juga: Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Jadi Rp 68 Miliar
Ia hanya menyampaikan bahwa PPATK sudah melakukan koordinasi soal temuan itu ke polisi.
"Sudah kami serahkan ke penegak hukum," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyidik kasus penyelewengan dan penggelapan di Yayasan ACT.
Dalam kasus itu, para petinggi ACT diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang donasi dari pihak Boeing ke para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
ACT juga diduga melakukan pemotongan 20-30 persen dari donasi yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dana Boeing Rp 10 Miliar Dipakai untuk Bayar Utang ACT, Berkedok Dana Pembinaan UMKM Koperasi 212
Dalam kasus ini, Bareskrim menetalkan empat petinggi ACT sebagai tersangka.
Empat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.