JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeklaim bahwa pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tito menjelaskan, kelak ada 2 forum sidang untuk menentukan kandidat pj kepala daerah yang akan diangkat.
Pertama adalah sidang pra-TPA (tim penilai akhir). Kedua, sidang TPA.
"Sidang pra-TPA di dalam mekanisme enggak diatur. Kita buat (sidang pra-TPA), yang melibatkan antarkementerian/lembaga, KPK, PPATK, semua kita libatkan," kata Tito ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).
Tito menyebutkan, memasuki sidang TPA, ia berharap agar muncul 3 nama kandidat yang bersih secara rekam jejak.
"Setelah itu baru muncul ketiga nama yang sudah clear and clean dan kompetensinya baik dinaikkan ke TPA dengan bapak presiden dan diikuti beberapa menteri dan pimpinan kementerian/lembaga," tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang merumuskan peraturan anyar soal pengangkatan pj kepala daerah yang duyakini bakal lebih transparan dan demokratis.
Baca juga: Kemendagri Godok Aturan Teknis soal Pj Kepala Daerah, dari Pengangkatan hingga Evaluasi Kinerja
Hal itu buntut dari kritik publik yang menganggap pengangkatan saat ini sepihak dan tidak terbuka.
Lebih lanjut Tito mengatakan, mekanisme ini cukup membuat parameter transparan dipenuhi dalam beleid ini.
"Demokratisnya kita minta masukan dari DPRD, kan banyak yang sudah kepilih kemarin. Dari Aceh, misalnya, itu (usulan) dari DPRD," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.