JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar.
Angka ini dua kali lipat dari perhitungan penyidik sebelumnya, yakni Rp 34 miliar.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan akuntan publik bhwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Dana Boeing Rp 10 Miliar Dipakai untuk Bayar Utang ACT, Berkedok Dana Pembinaan UMKM Koperasi 212
Kendati demikian, Nurul belum menjelaskan lebih lanjut terkait rincian pengunaan uang Rp 68 miliar tersebut.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan, pihaknya terus mendalami soal penyelewengan dana yang diduga dilakukan pihak ACT.
“Ada dugaan lebih dari Rp 68 miliar, masih terus kita dalami,” ucap Andri.
Adapun dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.
Polisi sebelumnya mengumumkan jumlah uang donasi yang diselewengkan ACT sebesar Rp 34 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Bareskrim: Uang dari 843 Rekening Terkait ACT yang Diblokir Totalnya Rp 11 Miliar
Saat itu, Helfi menyampaikan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Lalu, untuk Koperasi Syariah 212 sekitar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.
Dalam kasus penyelewengan dana di ACT, ada 4 orang tersangka yang ditetapkan tersangka. Keempat tersangka itu yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.