JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah terkait pasal yang dikenakan penyidik.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengatakan, Josua dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi: "(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam perbuatan pidana yang disangkakan kepada Bharada E.
Sebab menurut Usman, dengan menetapkan pasal itu dalam sangkaan memperlihatkan penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang turut andil terlibat dalam peristiwa yang berujung kematian Brigadir J.
"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada pasal 55 dan 56. Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," kata Usman seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.
Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?," papar Usman.
"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," sambung Usman.
Akan tetapi, kata Usman, Bareskrim Polri nampak memilih berhati-hati dalam memaparkan kasus yang diliputi tanda tanya itu.