Bahkan menurut Usman, penetapan Bharada E sebagai tersangka sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.
"Karena dari awal Bharada E seperti ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J," ucap Usman.
Baca juga: Bareskrim Periksa 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka
"Apakah itu dilakukannya karena daya paksa atau aksi bela diri atau seperti yang sekarang yaitu sebuah tindak pidana, itu hanya berbeda keterangan saja dari pihak kepolisian," ujar Usman.
Dalam jumpa pers itu Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus itu masih berjalan.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," kata Andi.
"Bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," ucap Andi.
Baca juga: Mengurai Alasan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan LPSK
Selepas diperiksa sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pada hari ini, Kamis (4/8/2022), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.