Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan

Kompas.com - 03/08/2022, 22:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: Kamis Besok, Timsus Periksa Irjen Sambo sebagai Saksi Terkait Kematian Brigadir J

Adapun sejak pagi tadi, penyidik memeriksa Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya.

Diketahui, Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .

Polisi menyampaikan bahwa baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol.

Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E pun berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rilis penetapan tersangka tersebut, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com