Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner Audiensi dengan KPU, Bahas Ancaman Intervensi Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 03/08/2022, 17:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi kantor KPU RI pada Rabu (3/8/2022).

Mereka melakukan audiensi dengan komisioner KPU periode 2022-2027, membahas berbagai hal termasuk persoalan yang dihadapi KPU jelang Pemilu 2024.

Salah satu isu yang disinggung yakni soal ancaman intervensi KPU yang bekerja melalui struktur kekuasaan.

Ketua KPU RI 2004-2007, Ramlan Surbakti, menyampaikan celah-celah proses politik yang bergulir di DPR yang berpotensi mengancam kemandirian KPU, salah satunya rapat konsultasi dengan DPR RI.

Baca juga: Temui KPU, Partai Buruh Keluhkan Mekanisme Sipol

"(Rapat) konsultasi (dengan DPR sebelum KPU menerbitkan peraturan) itu wajib, tapi jadwalnya jangan ditunda-tunda. Penundaan jadwal konsultasi maupun anggaran itu bisa mengancam kemandirian," ujar Ramlan kepada Kompas.com, Rabu.

KPU sebetulnya memiliki otoritas untuk menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu.

Dalam menerbitkan itu, KPU meminta konsultasi kepada pemerintah dan DPR dalam rapat Komisi II.

Forum semacam ini dikhawatirkan menjadi jalan untuk memengaruhi kemandirian KPU.

Masa kampanye 75 hari, misalnya, mulanya merupakan ide DPR yang didukung pemerintah dan akhirnya disepakati KPU. Padahal, menurutnya, masa kampanye yang sangat pendek ini justru membuat kerja KPU lebih berat.

Selain itu, jadwal rapat konsultasi yang diundur-undur, seperti rapat terakhir soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, dianggap membuat gerak KPU tak leluasa.

"Mandiri itu adalah ketika mengambil keputusan mengenai peraturan KPU atau menyusun program anggaran, itu juga KPU harus memutuskan sendiri," kata Ramlan.

Ramlan juga menanggapi soal anggaran KPU yang belum cair sepenuhnya. Hingga saat ini pemerintah belum mencairkan 54,13 persen usulan anggaran tahapan Pemilu untuk KPU, yang sudah disepakati dengan DPR RI dan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Tahun ini, dari kebutuhan Rp 8,06 triliun, baru Rp 3,69 triliun yang sudah diterima KPU.

Baca juga: Cak Imin Sebut PKB dan Gerindra Akan Daftar Bareng ke KPU 8 Agustus

"Kalau KPU sudah mengusulkan program anggaran, disetujui oleh DPR dan pemerintah, maka pemerintah harus men-drop anggaran itu ke rekening KPU. Toh nanti ada pertanggungjawaban, akan diaudit oleh BPK. Tidak seperti sekarang dicicil-cicil, itu sepertinya KPU ngemis gitu," ungkap Ramlan.

Audiensi tadi dihadiri oleh seluruh komisioner KPU RI dan merupakan inisiatif dari para eks komisioner.

Para eks komisioner yang terpantau hadir di antaranya, selain Ramlan, adalah Ketua KPU RI 2017-2021 Arief Budiman dan Ketua KPU RI 2021-2022 Ilham Saputra serta komisioner KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com