JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengatakan, partainya punya target meloloskan kadernya menduduki kursi DPR RI.
“Strategi kita ke depan, kita meyakini melampaui ambang batas (parliamentary threshold) sampai 6 persen,” tutur Ahmad ditemui wartawan.
Baca juga: Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa Disebut Daftar ke KPU Rabu Besok
Ia mengungkapkan, partainya telah banyak berbenah setelah tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019.
“Kami saat ini sudah menguatkan PAC (pimpinan anak cabang) dibandingkan dengan periode lalu dan militansi kita semakin kuat,” sebut dia.
“Saya kira pendekatan pada pengurus kita dan anggota kita jauh lebih baik,” sambungnya.
Strategi lainnya, lanjut Ahmad, adalah menyasar pemilih muda dalam kontestasi elektoral nanti.
“Kebanyakan dari pengurus kita dari Sabang sampai Merauke, di DPP pun banyak yang masih muda. Komunikasi kita akan jauh lebih nyaman dengan mereka,” ucapnya.
Baca juga: Partai Garuda Kembali Ajukan Uji Materi Ketentuan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu ke MK
Ahmad mengatakan, memiliki kejutan di daftar calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda. Namun, ia tak mau mengungkapkan siapa figur itu saat ini.
“Tentu enggak kejutan lagi kalau saya sampaikan. Pokoknya sangat mengejutkan,” tandasnya.
Adapun Partai Garuda menjadi partai politik (parpol) kesebelas yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya di hari pertama, Senin (1/8/2022) terdapat 9 parpol yang sudah mendaftarkan diri, berlanjut 1 parpol pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Pendaftaran Parpol, Bawaslu Ingatkan KPU Beri Layanan yang Adil
Saat ini pihak KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran milik Partai Garuda.
Jika belum dinyatakan lengkap, KPU membuka kesempatan pelengkapan berkas hingga waktu pendaftaran ditutup yaitu 14 Agustus 2022.
Diketahui dalam Pemilu 2019, Partai Garuda hanya memperoleh 702.536 suara atau setara dengan 0,5 persen total suara sah nasional.
Pencapaian itu tak cukup membawanya mendapatkan kursi Parlemen, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen minimal 4 persen dari suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.