JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengeluhkan mekanisme Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
“Kita sudah memasukkan data tahap pertama lebih dari 250.000, tetapi yang tampil di Sipol KPU tidak 250.000,” kata Said pada wartawan.
“Artinya yang dikirim dengan yang tampil beda angka. Kita minta klarifikasi apa yang menyebabkan ada selisih itu,” ucap dia.
Baca juga: UPDATE 3 Agustus: 48 Partai Politik Terima Akses Sipol KPU
Ia menyampaikan, KPU telah mengklarifikasi pertanyaan itu dengan mengakui adanya dua persoalan, yaitu terkait akselerasi dan daya tampung.
“Persoalan akselerasi di mana partai harus mengantre. Artinya tidak bisa langsung saat data dikirim, saat itu juga langsung tampil di Sipol,” ujar dia.
Sementara itu, persoalan daya tampung terjadi karena KPU membuat beberapa folder dalam Sipol.
Masing-masing folder hanya memiliki kapasitas 100 megabyte dan hanya cukup menampung data 200 sampai 300 anggota.
Ia mengatakan bahwa kondisi ini merugikan Partai Buruh karena mesti mengelompokkan ulang data anggotanya.
“Itu butuh waktu, padahal kami sudah siap semua, yang namanya Sipol, namanya teknologi informasi, harusnya klick langsung masuk,” ucap dia.
Baca juga: Partai Buruh Puji Pelayanan Sipol KPU
Said menyampaikan, dua persoalan itu menghambat mekanisme pendaftaran partai politik (parpol).
“Seperti Partai Buruh mau mendaftar, terus (data) belum masuk semua, kan kita jadi enggak bisa mendaftar. Nah ini persoalannya,” kata dia.
Oleh karena itu, Said berharap KPU segera memperbaiki persoalan tersebut. Sebab, sejak awal, mekanisme pengumpulan data melalui Sipol merupakan permintaan dari KPU.
“Enggak boleh (KPU) meminta Sipol tetapi Sipolnya punya keterbatasan,” kata dia.
Sampai saat ini, sudah 10 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan, tujuh parpol telah memenuhi kelengkapan syarat administrasi dan berkas tiga parpol dinyatakan belum lengkap.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, 47 Parpol Sudah Terima Akses Sipol KPU
Parpol dengan persyaratan lengkap adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Keadilan Persatuan (PKP), serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) diberi waktu untuk melengkapi berkas administrasi hingga 14 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.