JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait data kependudukan di Papua dan Papua Barat jelang Pemilu 2024.
Sebagai informasi, lebih dari separuh penduduk Papua belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Di Papua Barat, jumlah warga yang telah merekam e-KTP baru 73 persen.
Keadaan ini dikhawatirkan akan menghilangkan hak konstitusional warga Papua untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Kemendagri: Cakupan Perekaman E-KTP di Papua 41 Persen, Papua Barat 73 Persen
“Untuk mewadahi kondisi di lapangan yang secara nasional perekaman KTP elektronik sudah 99 persen, tetapi terdapat kabupaten dan kota yang tertinggal jauh, kami akan berkoordinasi dengan KPU,” ujar Zudan ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/8/2022).
Ia memberi contoh, calon pemilih yang belum merekam e-KTP dapat dibuatkan surat keterangan (suket). Suket itu kelak menyatakan bahwa data warga tersebut sudah ada dalam database kependudukan di kota atau kabupatennya.
“Seingat saya hal ini pernah diterapkan dalam Pilkada tahun 2017,” ucap Zudan.
“Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H (pencoblosan) pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman,” ungkapnya.
Baca juga: UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua
Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga mengaku bakal berkoordinasi dengan Zudan dan jajarannya terkait masalah ini.
Usai menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, kemarin, Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya juga meminta bantuan MRP membantu mengumpulkan daftar warga Papua yang belum masuk dalam daftar pemilih.
“Tidak harus ke KPU pusat karena KPU punya unit kerja di tingkat kabupaten kota. Disiapkan saja dan diserahkan ke KPU kabupaten dan kota dan kami kami sinkronisasi dengan data yang ada,” kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.