JAKARTA, KOMPAS.com - KPU mengumumkan data terbaru partai politik yang telah menerima akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Rabu (3/8/2022).
Terdapat tambahan 1 partai politik nasional yang menerima akses Sipol dari KPU RI sehingga totalnya 40 partai politik tingkat nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang menerimanya.
Adapun Sipol berguna sebagai alat bantu input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Partai Buruh Puji Pelayanan Sipol KPU
Data ini berguna untuk tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.
Sipol akan dibuka hingga pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran sendiri resmi dibuka pada 1 Agustus 2022.
Berikut daftar partai politik yang sejauh ini sudah menerima akses Sipol dari KPU:
Partai nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
Baca juga: Merasa Terbantu Sipol, PBB Harap KPU Hasilkan Calon Anggota Legislatif Andal
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan