Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi X Setuju Usulan Ketua KPU soal Kampanye Politik Boleh di Kampus

Kompas.com - 28/07/2022, 15:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengaku setuju dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kampanye politik diperbolehkan di lingkungan kampus.

Dia setuju karena selama ini sulit menilai kampus sebagai tempat yang steril dari pembicaraan politik.

"Ya banyak, dari kampus yang juga terlibat politik, artinya begini. Artinya definisi kampus bebas dari politik itu, sangat multitafsir," kata Huda saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu setuju kampus diajak menjadi bagian sosialisasi politik.

Baca juga: Waketum PAN Setuju Kampanye Boleh di Kampus agar Mahasiswa Lebih Melek Politik

Dia mencontohkan, ke depan kampus bisa mempertimbangkan membuat mimbar politik yang menjadi ajang debat antara politisi. 

"Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini. Apakah kampus membikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden, wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," jelasnya.

Kendati demikian, Huda menyarankan sebelum mengimplementasikan kampanye di lingkungan kampus, perlu ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, antara kampus dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) perlu duduk bersama.

"Makanya terkait dengan seperti apa lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri. Saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor," ujarnya.

Lebih dari itu, Huda berharap ada penyempurnaan dari KPU terkait usulan boleh kampanye politik di kampus.

Jika sudah disempurnakan, Huda tak menampik bahwa ia akan menjadi pihak yang mendorong agar Kemendikbud-Ristek dan pihak kampus menyetujui usulan KPU.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai, kampus perguruan tinggi dapat menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilihan umum.

Baca juga: PKS Sepakat Kampanye di Kampus Dibolehkan, Sebut Bisa Bedah Pikiran Capres

"Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).

Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com