JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengaku setuju kampanye boleh dilakukan di kampus.
Viva mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar partai politik, calon legislatif, hingga pasangan calon presiden-wakil presiden bisa berkampanye di kampus.
"Partai politik, calon legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden untuk dapat berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan, dengan merujuk pada Pasal 280 Ayat 1 (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Viva dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Viva menjelaskan, Pasal itu melarang bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun, kata Viva, Pasal itu tidak melarang berkampanye. Meski begitu, Viva menilai ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Capres dan Caleg Dilarang Kampanye di Kampus, Rektor Jangan Berpolitik
"Pertama, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, dan inklusif," paparnya.
Kedua, Viva menjelaskan, tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri.
Dia menilai mahasiswa tidak boleh golput dan skeptis.
"Di samping itu agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif. Agar jika mereka menang atau terpilih, ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan," tutur Viva.
Terakhir, Viva mengatakan, pendekatan antara calon pemilih dan peserta pemilu bisa dilakukan melalui kampanye model diskusi.
Dia yakin kampanye model diskusi akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.
"PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas," imbuhnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menilai, kampus perguruan tinggi dapat menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilihan umum.
"Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.