Salin Artikel

Ketua Komisi X Setuju Usulan Ketua KPU soal Kampanye Politik Boleh di Kampus

Dia setuju karena selama ini sulit menilai kampus sebagai tempat yang steril dari pembicaraan politik.

"Ya banyak, dari kampus yang juga terlibat politik, artinya begini. Artinya definisi kampus bebas dari politik itu, sangat multitafsir," kata Huda saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu setuju kampus diajak menjadi bagian sosialisasi politik.

Dia mencontohkan, ke depan kampus bisa mempertimbangkan membuat mimbar politik yang menjadi ajang debat antara politisi. 

"Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini. Apakah kampus membikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden, wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia," jelasnya.

Kendati demikian, Huda menyarankan sebelum mengimplementasikan kampanye di lingkungan kampus, perlu ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, antara kampus dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) perlu duduk bersama.

"Makanya terkait dengan seperti apa lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri. Saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor," ujarnya.

Lebih dari itu, Huda berharap ada penyempurnaan dari KPU terkait usulan boleh kampanye politik di kampus.

Jika sudah disempurnakan, Huda tak menampik bahwa ia akan menjadi pihak yang mendorong agar Kemendikbud-Ristek dan pihak kampus menyetujui usulan KPU.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai, kampus perguruan tinggi dapat menjadi salah satu lokasi kampanye peserta pemilihan umum.

"Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya," kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).

Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/15223071/ketua-komisi-x-setuju-usulan-ketua-kpu-soal-kampanye-politik-boleh-di-kampus

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke