Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Provinsi Baru di Papua Terancam Tanpa Pengawasan Parlemen hingga 2024

Kompas.com - 14/07/2022, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan di tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan terancam berjalan tanpa pengawasan parlemen hingga 2024.

“Ada kemungkinan belum ada DPRD-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Benni Irwan kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

“Itu juga ada kaitannya dengan mekanisme pemilu ke depan. Ini juga saat ini masih dimatangkan persiapannya, agar setiap kebijakan terkait DOB (daerah otonomi baru) ini sejalan selaras dengan tahapan pemilu yang dilakukan,” ujar dia.

Baca juga: Pemekaran Provinsi Dianggap Kurang Tepat Atasi Persoalan di Papua

Adapun undang-undang terkait tiga provinsi baru di Papua disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Namun, hingga sekarang, beleid itu belum kunjung diundangkan dalam lembaga negara.

Peraturan perundangan mengatur, jika hingga 30 hari undang-undang yang disahkan parlemen tak ditandatangani presiden, beleid itu otomatis diundangkan.

Benni mengakui bahwa persiapan pembentukan DPR Papua (nama bagi DPRD tingkat provinsi sesuai otonomi khusus Papua) akan menjadi salah satu fokus pemerintah.

“Demokratisasi di daerah juga perlu berlangsung tentunya sebagaimana provinsi lain. Perlu juga dipastikan daerah baru itu ada DPRD-nya, di Papua ada MRP (Majelis Rakyat Papua) di masing-masing provinsi. Itu akan menjadi fokus dalam pembentukan daerah baru ini,” ujar dia.

Akan tetapi, persiapan in bukan tanpa tantangan. Pembentukan DPR Papua mensyaratkan dilakukannya pemilihan legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN

Sementara itu, Undang-Undang Pemilu saat ini belum mengatur soal pemilu di tiga provinsi baru itu. Di sisi lain, revisi UU Pemilu belum terlihat hilalnya.

Padahal, revisi ini menjadi kunci sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu menyesuaikan ulang rencana Pemilu 2024 dengan keberadaan tiga provinsi baru itu, seperti menyiapkan kantor KPU tingkat provinsi di sana hingga anggarannya.

“Katakanlah kalau KPU tidak disiapkan pada 2023 atau 2024, tidak akan ada pemilu legislatif, tidak akan ada pilkada mungkin. Kita tunggu keputusan pemerintah bagaimana penempatan instansi vertikal termasuk KPU yang memainkan peran cukup besar untuk demokratisasi di masing-masing daerah tadi itu,” ujar Benni.

Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua

Dalam naskah tiga undang-undang terkait tiga provinsi baru Papua yang disahkan DPR RI, pembentukan DPR Papua di masing-masing provinsi anyar baru akan dilakukan pada 2024.

Hingga 2024, berbagai tugas penting yang seharusnya dipegang parlemen, salah satunya menyusun rancangan APBD, berada di tangan penjabat (pj) gubernur yang akan dipilih oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com