Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN

Kompas.com - 14/07/2022, 13:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan bakal meningkatkan belanja pegawai pemerintah secara cukup signifikan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprediksi bahwa tiga provinsi baru itu membutuhkan sedikitnya 3.000 pegawai.

"Hitung-hitungan sementara, kalau merujuk pengalaman lalu untuk Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara, minimal diperlukan 22 OPD (organisasi perangkat daerah) di tingkat provinsi dan juga hitungan sementara kurang-lebih 1.053-1.055 pegawai di masing-masing provinsi," jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: DPR Harap UU Provinsi Baru di Papua Diundangkan Usai Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditutup

Benni menambahkan, ribuan pegawai itu sudah menghitung kebutuhan untuk staf hingga eselon tertinggi.

"(Jumlahnya juga masih) sangat tergantung pada urusan masing-masing daerah tadi. Bukan tidak terbuka kemungkinan bisa bertambah," kata dia.

Pemenuhan kebutuhan pegawai ini bisa menjadi tantangan di masa depan karena keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus mengamanatkan agar orang asli Papua banyak berkontribusi dalam setiap lini pemerintahan.

"Undang-undang mengatakan 80 persen pegawainya adalah berasal dari orang asli Papua. Jadi kita harus mencari sebanyak mungkin untuk bertugas di situ," ucap Benni.

"Sumbernya bisa bermacam-macam, bisa dari pusat, bisa pegawai dari provinsi yang ingin pindah, dari kabupaten di provinsi itu yang ingin mengabdikan diri, atau individu yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS," tambahnya.

Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua

Hingga saat ini, tiga undang-undang tentang tiga provinsi baru di Papua belum kunjung diundangkan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya 6 bulan sejak undang-undang provinsi baru disahkan, 3 provinsi tersebut bakal sudah memiliki penjabat (pj) gubernur. Penunjukan pj gubernur merupakan kewenangan Presiden.

"Perlu dipastikan dulu kapan daerah akan diresmikan dan siapa yang nantinya menjadi pj kepala daerahnya. Itu PR pertama," kata Benni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com