Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kuasa Hukum Maming, KPK Sesalkan Adanya Penggiringan Opini

Kompas.com - 12/07/2022, 22:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang dinilai menggiring opini terkait kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar bantahan atas penetapan tersangka terhadap Maming disampaikan di dalam koridor hukum.

Pernyataan Ali ini sekaligus menanggapi tudingan kuasa hukum Maming.

“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Pengacara Kaitkan Penetapan Tersangka Maming dengan Konflik Haji Isam

Ali mengatakan, KPK murni melakukan penegakan hukum dalam mengusut kasus dugaan suap izin tambang tahun 2011 itu.

Menurut Ali, KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.

Ia meminta semua pihak mengikuti pemeriksaan keabsahan penetapan tersangka itu di dalam persidangan.

“Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto menyebut kasus yang menjerat kliennya merupakan transaksi bisnis.

Ia mempertanyakan keputusan KPK mengusut gratifikasi terkait transaksi bisnis yang akadnya sudah jelas dan terjadi 10 tahun lalu.

“Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis,” kata Bambang saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Kuasa Hukum Maming Pertanyakan Alasan KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana menyebut kasus kliennya terkait persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batubara di Kalimantan.

Denny menyebut, setiap orang yang berkonflik dengan Haji Isam akan terjerat kasus hukum.

“Jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad ini, ini kemudian berhadapan dengan kriminalisasi itu yang akan kita lihat dan akan buktikan,” kata Denny.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011.

Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti

Tidak terima atas penetapan tersebut, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Belakangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai pengacara Maming.

Selain menjadi Ketua DPD PDI Kalimantan Selatan, Maming juga duduk di kursi Bendahara Umum PBNU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com