Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kaitkan Penetapan Tersangka Maming dengan Konflik Haji Isam

Kompas.com - 12/07/2022, 22:16 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut dia, kriminalisasi ini terjadi lantaran Maming berkonflik dengan pemilik PT Jhonlin Group yakni Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Adapun Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

"Tidak sedikit pengusaha Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad (Haji Isam) ini berhadap dengan kasus kriminalisasi," kata Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (12/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Maming Pertanyakan Alasan KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini berpandangan, perkara yang menjerat kliennya di KPK bukan permasalahan hukum.

Denny menilai, perkara yang menimpa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu terkait dengan persaingan bisnis.

"Mardani dengan jelas menyebut ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Samsudin Arsyad atau Haji Isam di Kalsel," ucap Denny.

"Itu (kriminalisasi) yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," ujar dia.

Sebelumnya, Mardani Maming juga menyinggung nama Haji Isam setelah diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Keberatan Praperadilan Lawan KPK Ditunda

Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan salah satu raja batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group itu.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," kata Maming saat itu.

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ucap politisi PDI-P itu.

Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Maming oleh KPK.

Penundaan dilakukan lantaran KPK sebagai termohon meminta penundaan waktu sidang.

“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” ujar hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com