JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan BW, sapaan mantan Komisioner KPK itu, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi, persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat,” ujar BW dalam persidangan di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
BW menilai, permasalahan kliennya bukan persoalan pidana melainkan terkait bisnis. Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap Mardani Maming oleh KPK dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Baca juga: Anggota TGUPP jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti
“Ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental,” kata BW.
Kendati demikian, kuasa hukum Maming menyerahkan seluruh proses praperadilan itu kepada majelis hakim untuk segera bisa dituntaskan.
Selain BW, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) dan Lembaga Bantuan Hukum GP Anshor juga turut menjadi kuasa hukum.
“Kami menyerahkan kepada majelis, setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Maming oleh KPK.
Penundaan dilakukan lantaran komisi antirasuah itu sebagai pihak termohon melakukan permohonan penundaan waktu sidang.
Baca juga: PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming atas Permintaan KPK
“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” ujar hakim di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.