JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024.
Kesepakatan ini diambil melalui rapat gabungan secara tertutup antara pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 saat ini sulit untuk direalisasikan.
Baca juga: Pimpinan MPR Sepakat dan Terima Hasil Kajian PPHN, Pintu Amendemen UUD 1945 Ditutup
“Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi perubahan jabatan presiden, saat ini sulit untuk kita realisasikan,” kata Bamsoet di Gedung MPR.
Bamsoet mengatakan, MPR menyadari pentingnya kehadiran PPHN bagi bangsa dan negara guna menjamin kesinambungan pembangunan.
Akan tetapi, PPHN tak perlu melakukan amendemen UUD 1945. Ia menilai, kehadiran PPHN dalam bentuk Undang-Undang (UU) juga kurang tepat.
Untuk itu, alternatif pun akan ditempuh melalui konvensi ketatanegaraan.
Baca juga: Nasdem Usul Utusan Golongan Diakomodasi dalam PPHN, Ini Alasannya
Pembentukan panitia ad hoc konvensi ini baru akan dilakukan melalui rapat gabungan pada 21 Juli mendatang dan akan disahkan melalui rapat paripurna pada 16 Agustus 2022.
“Kita anggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan lakukan pembahasan hal dimaksuud untuk diambil keputusan,” imbuh dia.
Diketahui pembentukan PPHN diklaim sebagai upaya untuk memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski pucuk pimpinan negara berganti.
Baca juga: Sebut Amendemen UUD 1945 Sulit Dilakukan, Pimpinan MPR: PPHN Saja 10 Tahun Enggak Kelar
Setelah proses kajian selesai, Pimpinan MPR bakal mengadakan serangkaian pertemuan dengan pimpinan partai politik, DPD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Jika kajian itu disetujui, proses penetapan PPHN bisa ditempuh dengan beragam cara, salah satunya melalui amandemen UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.