JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode saat ini sulit dilakukan.
Sebelumnya, wacana ini muncul untuk mengakomodasi pokok-pokok haluan negara (PPHN).
"Sulit untuk dilakukan. Wong PPHN yang 10 tahun saja enggak kelar-kelar," kata Jazilul saat diskusi di acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Jazilul mengungkapkan, jika amendemen terbatas untuk PPHN saja sulit dilakukan, maka begitu pula untuk mengakomodasi perubahan pasal-pasal lainnya.
Hal tersebut ia jawab ketika ditanya peluang amendemen untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR Disebut Sepakat Tak Lakukan Amendemen untuk PPHN, tapi Melalui UU
"Sulit, kan ini sudah saya sampaikan, bukan perkara mudah kalau jalurnya amendemen," jelasnya.
Ia menambahkan, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa wacana amendemen sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu.
Namun, wacana ini baru sebatas rekomendasi. Menurut dia, rekomendasi itu perlu dikaji ulang.
"Belum sampai keputusan. Tidak ada keputusan MPR setuju untuk amendemen," ucapnya.
Setelah MPR melakulan kajian terhadap wacana amendemen, lanjut Jazilul, dibuatlah forum yang berisi fraksi dan DPD.
Ia mengatakan, forum tersebut yang kemudian membuat kesepakatan untuk menyetujui amendemen atau tidak.
"Kalau setuju, dibuat Pokjanya. Panitia ad hocnya," imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Baca juga: Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
Sebelumnya, Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN.
Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.
"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.