KOMPAS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus menyarankan pemerintah untuk memilih pejabat (pj) kepala daerah dengan mempertimbangkan kapabilitas, kualitas, serta faktor independensi.
“Aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sekaligus juga menghindari adanya oknum pejabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu,” jelas Guspardi dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022).
Aspek independensi, menurut Guspardi, merupakan faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan pejabat kepala daerah. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi di daerah.
Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah
Ia berharap, pemerintah pusat dapat bersikap independen dalam memilih pejabat kepala daerah seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam UU ASN ditegaskan bahwa para ASN harus memiliki integritas, kapabilitas, dan independen dalam mengemban tugas-tugasnya. Salah satu tugas pejabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja secara netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan, pemilihan pejabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi dapat menjadi warisan baik bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa akhir jabatannya pada 2024.
Baca juga: Komisi II DPR dan Kemendagri Sepakat 5 RUU Provinsi Dibawa ke Paripurna
Ia menilai, Jokowi akan dipandang sebagai orang yang independen dan bersikap sebagai negarawan karena tidak mau menjadikan pejabat kepala daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Jokowi sebagai Presiden tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daerah ini sebagai “lahan” untuk memenangkan partai politik tertentu,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.