JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan bahwa pihaknya berencana terbang ke Merauke, Papua, Jumat (24/6/2022) sehubungan dengan upaya DPR RI mengebut pembahasan tiga rancangan undang-undang berkaitan dengan pemekaran Provinsi Papua.
"Nanti, jam 02.00, kita akan ke Papua, kita ke Merauke juga, untuk bisa menampung aspirasi," kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Politikus PDI-P tersebut mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Provinsi Papua untuk bertemu para tokoh masyarakat serta kepala daerah guna membicarakan rencana pemekaran wilayah ini.
Baca juga: Rapat Pembahasan Pemekaran Papua di DPR Ditutup untuk Umum
Rangkaian kerja Komisi II DPR RI di Papua, kata dia, dijadwalkan hingga Minggu (26/6/2022).
"Kami harapkan semuanya lancar jaya," kata dia.
"Ada riak-riak kecil yang mungkin kami dengar kontra untuk ini, sehingga kami datang ke sana untuk menampung aspirasi apa yang sesungguhnya mereka harapkan," ujar Junimart.
Aspirasi yang mereka jaring dari kunjungan ke Bumi Cenderawasih itu bakal diakomodasi dalam kajian tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Ngapain kami datang kalau hanya datang begitu saja. Sepanjang (aspirasi) itu urgen, kami masukkan. Sangat bisa (mengakomodasi aspirasi), sebelum masuk ke Paripurna," ujar dia.
Adapun tiga provinsi baru akan dibentuk di Papua sebagai pemekaran wilayah Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.
Baca juga: Rapat Panja DPR Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Diskors, Ini Sebabnya
RUU itu disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Namun, hal ini menuai kontroversi karena prosesnya dilakukan secara sepihak dan tidak partisipatif.
Papua dan Papua Barat memperoleh otonomi khusus (otsus) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
Dalam peraturan itu, pemekaran wilayah di Papua hanya dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).
Dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008. Lalu, pada 2021, bertepatan dengan usainya Otsus, evaluasi pun dilakukan.