“Aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sekaligus juga menghindari adanya oknum pejabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu,” jelas Guspardi dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022).
Aspek independensi, menurut Guspardi, merupakan faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan pejabat kepala daerah. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi di daerah.
Ia berharap, pemerintah pusat dapat bersikap independen dalam memilih pejabat kepala daerah seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam UU ASN ditegaskan bahwa para ASN harus memiliki integritas, kapabilitas, dan independen dalam mengemban tugas-tugasnya. Salah satu tugas pejabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja secara netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan, pemilihan pejabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi dapat menjadi warisan baik bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa akhir jabatannya pada 2024.
Ia menilai, Jokowi akan dipandang sebagai orang yang independen dan bersikap sebagai negarawan karena tidak mau menjadikan pejabat kepala daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Jokowi sebagai Presiden tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daerah ini sebagai “lahan” untuk memenangkan partai politik tertentu,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/13180231/anggota-komisi-ii-dpr-sebut-independensi-jadi-aspek-penting-dalam-pemilihan