Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan Ancaman Pidana Unjuk Rasa Tanpa Izin dalam Draf RKUHP, dari 1 Tahun Jadi 6 Bulan

Kompas.com - 06/07/2022, 21:48 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru pada DPR, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada perbedaan isi draf terbaru yang diberikan hari ini dengan draf RKUHP tahun 2019.

Salah satunya tentang ancaman pidana unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Dalam draf RKUHP tahun 2019, aturan itu tertera dalam Pasal 273 yang menyebut setiap orang yang tanpa pemberitahuan lebih dulu pada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang membuat terganggunya kepentingan umum, keonaran dan huru hara dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Baca juga: RKUHP Belum Disahkan Juli, Masih Butuh Pendapat Fraksi di DPR

Sementara itu, dalam draf RKUHP terbaru, ketentuan unjuk rasa tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum diatur dalam Pasal 256.

Selain nomor pasal, perbedaan aturan draf lama dan draf baru nampak dari ancaman pidananya.

Dalam draf RKUHP terbaru, orang yang melakukan demonstrasi tanpa izin dan menimbulkan keonaran diancam pidana 6 bulan penjara.

Di sisi lain, dalam RKUHP tahun 2019, pemerintah belum memasukan penjelasan tentang frasa “kepentingan umum”.

Sedangkan draf terbaru menjelaskan arti “kepentingan umum” termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik.

Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

Diketahui saat ini draf RKUHP terbaru sudah diterima oleh Komisi III DPR dan bakal dilanjutkan dengan pembahasan antar fraksi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan draf ini belum dinal dan pihaknya masih terbuka menerima masukan.

Namun masukan yang diakomodir hanya terbatas pada 14 isu krusial yang telah disepakati pemerintah dengan DPR.

Adapun isu-isu krusial tersebut adalah living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court.

Baca juga: Ini Penjelasan Frasa “Menyerang Harkat dan Martabat Diri” Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP

Lalu advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Dua isu krusial terkait advokat curang dan dokter gigi sudah dikeluarkan dari draf RKUHP.

Namun pemerintah memasukan 6 pasal baru terkait tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com