Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Pedagang Pasar: Faktanya Tidak Begitu

Kompas.com - 06/07/2022, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri tidak setuju dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang mengeklaim harga minyak goreng di Jawa, Bali, dan Sumatera sudah normal menjadi Rp 14.000 per liter.

Dia mengatakan, ada sejumlah kendala yang membuat harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter tidak terjadi merata di seluruh wilayah.

"Kami menentang pernyataan Mendag bahwa di Jawa itu sudah Rp 14.000 per liter. Faktanya tidak seperti itu. Kendala di lapangan banyak," ucap Abdullah kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Blusukan ke Pasar, Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Rp 14.000

Abdullah menuturkan, salah satu kendala yang dialami adalah aturan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lewat aturan itu, masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah wajib menunjukkan NIK kepada pedagang. Pembeliannya pun dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per hari.

Sayangnya kata Abdullah, tidak semua pembeli membawa KTP saat bertransaksi di pasar. Hal ini membuat pedagang tidak tidak bisa menginput NIK pembeli sehingga berpengaruh pada pesanan berikutnya.

"Kalau (ada penjualan) 100 liter satu pedagang, dan 100 liter itu tidak menginput minimal 10 KTP, maka besok dia (penjual) enggak akan dapat pengiriman lagi. Nah, ini yang membuat aliran (dan harga) minyak goreng curah tidak sesuai dengan harapan kita," benernya.

Baca juga: Besok, Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana Seharga Rp 14.000/liter

Kendala ini kata Abdullah, menjadi pekerjaan rumah agar makin masif menyosialisasikan pembelian menggunakan KTP asli. Sebab, jika para pedagang tidak bisa menginput KTP pembeli, mereka tidak akan bisa mendapat pengiriman minyak goreng selanjutnya.

Sebagai alternatif, sebagian pedagang membeli minyak goreng curah dari agen-agen lain sehingga harga jualnya pun lebih dari Rp 14.000.

"Dia (pedagang) dapatnya dari agen yang tidak perlu menggunakan KTP, yang tidak perlu menggunakan KTP harganya masih di atas HET, ada yang jual Rp 17.000 (per liter). Ini memang persoalan yang masih kami benahi. Jadi tidak se-instan dan semudah yang Mendag bayangkan," sebut Abdullah.

Baca juga: Mendag Zulhas: Minyak Goreng Curah Sudah Rp 14.000, Banyak Tersedia...

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengeklaim, harga minyak goreng curah di sejumlah daerah Indonesia sudah mencapai Rp 14.000 per liter.

Meski demikian, dia mengakui ada daerah yang harga minyak goreng lebih mahal dari Rp 14.000 per liter, yakni di Papua, Tarakan, dan Maluku. Namun di Jawa, Bali, Sumatera, dan Kalimantan harganya sudah Rp 14.000 per liter.

"Bisa dicek Jawa, Bali sudah Rp 14.000, Sumatera Rp 14.000. Memang yang jauh mahal. Papua, Tarakan, Maluku itu masih ada yang Rp 20.000, tapi Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan sebagian Sulawesi Rp 14.000," kata Zulkifli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Zulhas Klaim Harga Minyak Goreng di Jawa, Bali dan Sumatera Sudah Rp 14.000

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku sudah memiliki solusi terkait dengan harga minyak yang masih tinggi. Jalan keluar itu diharapkan mampu terwujud melalui program Minyakita.

Dia berharap, program Minyakita ini dapat dijual di pasaran dengan harga Rp 14.000 di seluruh Indonesia. Zulhas mengatakan, harga tersebut bisa ditekan karena telah mendapatkan penyesuaian dari kemasan.

"Mudah-mudahan nanti Papua, Maluku, yang jauh bisa harganya Rp 14.000, ditulis harganya Rp 14.000. Jadi enggak boleh lebih, nah itu ya kan tambahan ongkos bagi pabrik, bikin kemasannya kan. Nah dia kita kasih bonus," terang Zulhas sembari menunjukkan kemasan Minyakita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com