JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani memastikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan pada masa sidang ini.
Adapun draf RKUHP telah diserahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke DPR, hari ini, Rabu (6/7/2022).
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Ini Penjelasan Frasa “Menyerang Harkat dan Martabat Diri” Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP
Menurut agenda DPR, rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar besok, Kamis (7/7/2022).
Dengan begitu, DPR memasuki masa reses mulai Jumat (8/7/2022). DPR akan mulai bersidang lagi pada Selasa (16/8/2022).
Atas dasar itu, draf RKUHP masih harus menunggu masa sidang berikutnya untuk disahkan.
Selain itu, Arsul menjelaskan, masih akan ada rapat kerja terkait RKUHP lagi antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Dia menerangkan, akan didengarkan juga mengenai pandangan dari fraksi-fraksi terkait draf final RKUHP.
"Yang soal RKUHP ini, akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham (Yasonna Laoly)," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Klaim Berikan Penjelasan Spesifik soal Kritik Presiden dalam Draf RKUHP
Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR.
Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).
Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam rapat kerja itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.