JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru kepada DPR.
Penyerahan itu dilakukan dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat
Adapun draf terbaru itu masih mengatur tindak pidana terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Hal itu terkandung dalam Pasal 218 Ayat (1) dan (2) RKUHP.
Pasal 218 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan dalam Ayat (2) disampaikan, tindakan yang tidak termasuk menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah perbuatan yang dilakukan dengan alasan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca juga: Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Percetakan Turut Diatur dalam RKUHP
Lantas, pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat (1) dijelaskan arti frasa “menyerang harkat dan martabat diri” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (2), dijelaskan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, draf RKUHP itu juga menguraikan pengertian tentang kritik.
Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP
Pertama, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Dua, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.
Tiga, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun
Empat, kritik dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara konstitusional.
Terakhir, kritik tidak mengandung niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.