JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kejagung Pastikan Obyek Perkara Kasus Emirsyah Beda dari KPK
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-aparat penegak hukum," ucapnya.
KPK pun menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Adapun Komisi Antirasuah itu juga menangani perkara pada PT Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus itu, KPK juga menetapkan mantan Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dan memprosesnya hingga persidangan.
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ujar Ali.
KPK, lanjut Ali, siap membantu Kejagung untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno
"Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," ucapnya.
Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Adapun kerugian negara akibat kasus dari PT Garuda tersebut diduga senilai Rp 8,8 triliun. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.