JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membeberkan keterlibatan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), dalam perkara korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.
Dia mengatakan, Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno.
"Dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kejagung Pastikan Obyek Perkara Kasus Emirsyah Beda dari KPK
Ketut menambahkan, Emirsyah juga bekerja sama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW untuk memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisis dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) agar pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.
Menurutnya, instruksi perubahan analisis yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisis yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka Soetikno.
"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ucap dia.
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Emirsyah Satar dari KPK, Bisa Jadi Bukti Usut Korupsi Garuda Indonesia
Sementara itu, tersangka Soetikno juga disebutkan melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur setelah mendapatkan bocoran rencana pengadaan pesawat dari Emirsyah.
Ia menyebutkan, tersangka Soetikno juga menghasut Emirsyah agar menginstruksikan tim pengadaan untuk memilih pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 untuk pengadaan ini.
"Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600," tambahnya.
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 sebagai tersangka.
Kemudian, Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.
Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Eks Dirut Emirsyah Satar Terseret?
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di maskapai Garuda yang ditangani Kejagung menyebabkan kerugian sekitar Rp 8,8 triliun.
Kejadian tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar 2011-2021.
Menurutnya, Emirsyah Satar dan Soetikno harus mempertanggungjawabkan adanya kejadian korupsi itu karena terjadi di saat masa kepemimpinan mereka.
"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur," ucap Burhanuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.