Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPS Luncurkan Proyek Transformasi Statistik Nasional untuk Perkuat SSN dan SDI

Kompas.com - 21/06/2022, 20:01 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comBadan Pusat Statistik (BPS) selaku pembina penyelenggaraan statistik sektoral kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) memiliki andil penting dalam memperkuat Sistem Statistik Nasional (SSN) dan Satu Data Indonesia (SDI).

Dalam hal tersebut, SDI menjadi harapan besar bagi terwujudnya tata kelola statistik di Indonesia yang efektif dan efisien.

Sayangnya, inisiatif kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tersebut belum diterapkan secara optimal.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Machdi memaparkan pemikirannya mengenai proyek perubahan Transformasi Statistik Nasional.

Ia berharap proyek tersebut dapat menjadi kesempatan bagi BPS untuk memperkuat SSN dan SDI.

Baca juga: BPS: Nilai Impor Per Mei Susut 5,81 Persen Dibanding April 2022, Ini Penyebabnya

“Kemunculan kecerdasan artifisial, big data serta belum terpadunya data antarkementerian dan lembaga menjadi sebuah tantangan yang membuat kompleksitas penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan efisien selama era revolusi industri 4.0,” jelas Imam Machi dalam keterangan persnya, Selasa (21/6/2022).

“Padahal kebijakan berbasis data sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa saat ini,” ucap Imam.

Selain membahas mengenai kebijakan, kunci lainnya yang harus diwujudkan adalah terwujudnya kapabilitas proses bisnis statistik berupa tersedianya infrastruktur statistik yang mendukung metode dan proses bisnis statistik terintegrasi serta pemanfaatannya untuk melakukan pembinaan statistik sektoral oleh BPS.

Baca juga: BPS: Imbas Larangan Ekspor CPO, Nilai Ekspor Mei Turun 21,29 Persen

Maka dari itu, tata kelola statistik nasional dapat diterapkan untuk mengatur kewenangan dan mekanisme koordinasi antara BPS, kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan pemda serta masyarakat agar penyelenggaraan kegiatan statistik dapat berjalan terpadu, efektif, dan efisien.

“Penerapan tata kelola statistik tersebut juga harus mengatur penerapan proses bisnis statistik, penjaminan kualitas statistik, metodologi statistik serta mengatur penerapan big data statistik,” jelas Imam.

Lebih lanjut, Imam mengatakan, kapabilitas statistik nasional pun dibangun untuk mengakselerasi penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas statistik nasional yang tertuang dalam SSN.

“Melalui penerapan ini, diharapkan ada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan kapabilitas statistik nasional akan bermuara pada terwujudnya data berkualitas sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional yang akurat, transparan, dan terpercaya,” katanya.

Baca juga: Perdagangan RI Surplus 7,56 Miliar Dollar AS Per April, BPS: Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Untuk diketahui, pengembangan kapabilitas statistik nasional akan berfokus pada fungsi pengelolaan manajemen data dan metadata, pengelolaan kerangka survei dan sensus serta penggunaan multimoda dalam pengumpulan data.

Lalu, akan berfokus untuk sistem pengelolaan dan analisis yang terintegrasi, diseminasi data dan rujukan statistik terintegrasi, serta penjaminan kualitas statistik.

Menurutnya, dengan terwujudnya tata kelola statistik itu akan membawa manfaat bagi berbagai pihak, baik bagi kementerian, lembaga, pemda, masyarakat, lembaga internasional serta untuk ekosistem statistik nasional berupa kolaborasi pentahelix yang melibatkan BPS, pemerintah, pelaku usaha, akademi, dan masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com