Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Pengangkatan Untung Budiharto: Keputusan Presiden Saja Bisa Digugat, Keputusan Panglima TNI Tidak?

Kompas.com - 17/06/2022, 13:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan PTUN DKI Jakarta yang menguatkan putusan sebelumnya yang menolak gugatan atas pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dinilai sebagai tanda bahaya di masa depan terkait impunitas terhadap pejabat publik dengan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Ini problem yang luar biasa. Nanti, apa pun keputusan Panglima TNI, walaupun nyata-nyata bertentangan dengan hukum, logika hukum, dan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak bisa di-challenge," kata kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa, dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Upaya Perlawanan atas Penunjukkan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya Ditolak Hakim

Putusan tersebut menolak upaya perlawanan atas ditolaknya gugatan terkait pengangkatan Untung.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998.

Menurut Alghiffari, putusan ini juga menyingkap kelemahan dalam hal tata negara.

Sebab, gugatan ini ditolak dengan pertimbangan, salah satunya, tidak adanya peraturan pelaksana/hukum acara untuk kasus-kasus administratif yang melibatkan militer.

"Ini mungkin terlalu berlebihan, tapi kami melihat ini justru mirip junta militer. Apa pun keputusan tentara atau militer tidak bisa di-challenge warga negara yang merasa haknya dilanggar," kata dia.

Ia juga menyebut bahwa putusan semacam ini justru mencerminkan bahwa Panglima TNI justru lebih digdaya ketimbang presiden sekalipun.

"Keputusan presiden bisa digugat, (keputusan) menteri bisa digugat, keputusan Panglima TNI tidak bisa di-challenge," kata dia.

"Ini problem yang sangat mendasar dan problem ketatanegaraan jadinya," ucap Alghif.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Gugatan terhadap Pangdam Jaya Mayjen Untung Ditolak

Ia mengapresiasi para penggugat yang telah berupaya memperjuangkan rasa keadilan bagi para korban.

Menurut dia, preseden ini menjadi momen untuk merevisi undang-undang supaya kasus-kasus tata usaha berkenaan dengan militer juga dapat diproses di PTUN.

"Bukan kalah secara substansi, tetapi dikalahkan secara prosedur karena tidak ada yang mau menerima (gugatan terhadap Panglima TNI)," kata dia.

Gugatan terhadap Andika Perkasa diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama dengan Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Para penggugat menilai bahwa putusan ini sama saja dengan melestarikan praktik impunitas terhadap elite yang telah melakukan kejahatan, bahkan pelanggaran HAM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com