Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Perlawanan atas Penunjukan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya Ditolak Hakim

Kompas.com - 17/06/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak upaya perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 19 April 2022 yang menolak gugatan atas pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca juga: Kisah Mayjen Untung Budiharto Jalani Ramadhan Saat Kecil, Cahaya Matahari Jadi Patokan Berbuka

Gugatan diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

"Menolak perlawanan dari para pelawan untuk seluruhnya; menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 87/PLW/2022/PTUN.JKT tanggal 19 April 2022; menghukum para pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dalam perlawanan ini sebesar Rp 96.600 (sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah)," demikian bunyi salinan putusan PTUN DKI yang diterima Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Majelis hakim yang terdiri dari Estiningtyas Diana Mandagi sebagai hakim ketua, Novy Dew Cahyati dan Pengki Nurpanji selaku hakim anggota, dalam pertimbangan putusannya, menilai bahwa tidak terdapat peraturan pelaksana/hukum acara untuk kasus-kasus administratif yang melibatkan militer di PTUN.

Oleh karena itu, PTUN DKI menyatakan bahwa gugatan ini termasuk obyek sengketa yang dikecualikan dari tugas dam wewenang PTUN.

"Pengadilan berpendapat, dengan adanya kekosongan hukum mengenai Peradilan Tata Usaha Militer yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata/militer bukan pula kemudian mutatis mutandis menjadi ranah/kewenangan dari PTUN untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Anak Buah Prabowo di Tim Mawar, Kini Jadi Pangdam Jaya

Majelis hakim PTUN DKI yang menangani perkara berharap, preseden ini menjadi evaluasi bagi negara supaya segera menerbitkan beleid terkait peradilan tata usaha militer.

"Dengan adanya gugatan a quo, hendaknya menjadi pemicu bagi negara untuk hadir mengisi kekosongan hukum tersebut."

Ada enam korban penculikan pada 1997-1998 yang belum kembali sampai sekarang dan tak diketahui di mana jenazahnya.

Penggugat mengkhawatirkan bahwa pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.

Sebab, dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021, penegak hukum (seperti polisi dan jaksa) harus berkoordinasi dengan komandan/kepala satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam proses hukum.

Baca juga: Gugatan atas Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya Ditolak, Ayah Korban Penculikan: Keadilan Makin Jauh

Di samping itu, dengan rekam jejak penculikan yang dimiliki Untung, para penggugat juga mengkhawatirkan hal serupa bakal kembali terulang lantaran sebagai Pangdam Jaya, Untung memiliki pasukan.

Sementara itu, pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya juga dianggap melukai rasa keadilan terhadap korban.

"Korban yang sampai sekarang juga belum mendapat pemulihan secara layak, belum mendapat restitusi, dan lain-lain, malah kemudian pelaku-pelakunya terus mendapatkan karier dan tidak dievaluasi, dan kemudian mendapat semacam prestasi dari pemerintah," tutur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam jumpa pers, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com