Salin Artikel

Penggugat Pengangkatan Untung Budiharto: Keputusan Presiden Saja Bisa Digugat, Keputusan Panglima TNI Tidak?

"Ini problem yang luar biasa. Nanti, apa pun keputusan Panglima TNI, walaupun nyata-nyata bertentangan dengan hukum, logika hukum, dan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak bisa di-challenge," kata kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa, dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Putusan tersebut menolak upaya perlawanan atas ditolaknya gugatan terkait pengangkatan Untung.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998.

Menurut Alghiffari, putusan ini juga menyingkap kelemahan dalam hal tata negara.

Sebab, gugatan ini ditolak dengan pertimbangan, salah satunya, tidak adanya peraturan pelaksana/hukum acara untuk kasus-kasus administratif yang melibatkan militer.

"Ini mungkin terlalu berlebihan, tapi kami melihat ini justru mirip junta militer. Apa pun keputusan tentara atau militer tidak bisa di-challenge warga negara yang merasa haknya dilanggar," kata dia.

Ia juga menyebut bahwa putusan semacam ini justru mencerminkan bahwa Panglima TNI justru lebih digdaya ketimbang presiden sekalipun.

"Keputusan presiden bisa digugat, (keputusan) menteri bisa digugat, keputusan Panglima TNI tidak bisa di-challenge," kata dia.

"Ini problem yang sangat mendasar dan problem ketatanegaraan jadinya," ucap Alghif.

Ia mengapresiasi para penggugat yang telah berupaya memperjuangkan rasa keadilan bagi para korban.

Menurut dia, preseden ini menjadi momen untuk merevisi undang-undang supaya kasus-kasus tata usaha berkenaan dengan militer juga dapat diproses di PTUN.

"Bukan kalah secara substansi, tetapi dikalahkan secara prosedur karena tidak ada yang mau menerima (gugatan terhadap Panglima TNI)," kata dia.

Gugatan terhadap Andika Perkasa diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama dengan Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Para penggugat menilai bahwa putusan ini sama saja dengan melestarikan praktik impunitas terhadap elite yang telah melakukan kejahatan, bahkan pelanggaran HAM.

Di samping itu, putusan ini juga mencederai rasa keadilan bagi para korban penculikan 1997-1998.

"Korban yang sampai sekarang juga belum mendapat pemulihan secara layak, belum mendapat restitusi, dan lain-lain, malah kemudian pelaku-pelakunya terus mendapatkan karier dan tidak dievaluasi, dan kemudian mendapat semacam prestasi dari pemerintah," tutur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam jumpa pers.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN DKI yang menangani perkara ini, Estiningtyas Diana Mandagi sebagai hakim ketua serta Novy Dew Cahyati dan Pengki Nurpanji selaku hakim anggota, menyatakan bahwa gugatan ini termasuk obyek sengketa yang dikecualikan dari tugas dam wewenang PTUN.

"Pengadilan berpendapat, dengan adanya kekosongan hukum mengenai Peradilan Tata Usaha Militer yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata/militer bukan pula kemudian mutatis mutandis menjadi ranah/kewenangan dari PTUN untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya," demikian bunyi salinan pertimbangan putusan tersebut.

Majelis Hakim juga berharap agar preseden ini menjadi evaluasi bagi negara, supaya segera menerbitkan beleid terkait peradilan tata usaha militer.

"Dengan adanya gugatan a quo, hendaknya menjadi pemicu bagi negara untuk hadir mengisi kekosongan hukum tersebut."

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/13585431/penggugat-pengangkatan-untung-budiharto-keputusan-presiden-saja-bisa-digugat

Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke