Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Jokowi, Direksi BUMN Bisa Digugat bila Merugi, dan Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Kompas.com - 14/06/2022, 06:49 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang di dalamnya memuat aturan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya terkait kepengurusannya.

Beleid tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan yang berlaku bagi direksi perusahaan pelat merah.

Baca juga: Jokowi Wajibkan Menteri Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN

Sebelum mengangkat direksi, menteri maupun rapat umum pemegang saham (RUPS) harus mempertimbangkan rekam jejak calon.

Persyaratan itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1a), (1b), dan (1c) PP 23/2022.

Berdasarkan Pasal 1 PP 23/2022, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk persero dan menteri untuk perum.

"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (l), menteri menetapkan daftar dan rekam jejak," demikian isi Pasal 1 Ayat (1a) PP nomor 23/2022 yang dikutip Kompas.com dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/6/2022).

Adapun dalam Pasal 1 Ayat (1b) disebutkan, dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a), menteri dapat meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait.

"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), RUPS/menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a)," demikian isi Pasal 1 Ayat (1c) Pp 23/2022.

Baca juga: Pemerintah Bisa Gugat Direksi BUMN yang Merugi

Berdasarkan penjelasan angka 2 Pasal 17 Ayat (1) PP 23/2022, Pasal 17 Ayat (l), daftar dan rekam jejak yang ditetapkan menteri salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota direksi.

Bisa digugat bila BUMN merugi

Pemerintah melalui menteri BUMN pun kini diberi wewenang menggugat direksi BUMN yang lalai dan melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian, baik bagi BUMN itu sendiri maupun pada keuangan negara.

"Atas nama perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," demikian bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP 23/2022.

Berdasarkan PP 23/2022, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan melalui menteri terkait.

Di dalam PP 23/2022 juga disebutkan bahwa direksi BUMN tak lepas tangan apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.

Baca juga: Jokowi Larang Direksi Komisaris BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Caleg

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com