Beleid tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan yang berlaku bagi direksi perusahaan pelat merah.
Sebelum mengangkat direksi, menteri maupun rapat umum pemegang saham (RUPS) harus mempertimbangkan rekam jejak calon.
Persyaratan itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1a), (1b), dan (1c) PP 23/2022.
Berdasarkan Pasal 1 PP 23/2022, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk persero dan menteri untuk perum.
"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (l), menteri menetapkan daftar dan rekam jejak," demikian isi Pasal 1 Ayat (1a) PP nomor 23/2022 yang dikutip Kompas.com dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/6/2022).
Adapun dalam Pasal 1 Ayat (1b) disebutkan, dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a), menteri dapat meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait.
"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), RUPS/menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a)," demikian isi Pasal 1 Ayat (1c) Pp 23/2022.
Berdasarkan penjelasan angka 2 Pasal 17 Ayat (1) PP 23/2022, Pasal 17 Ayat (l), daftar dan rekam jejak yang ditetapkan menteri salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota direksi.
Bisa digugat bila BUMN merugi
Pemerintah melalui menteri BUMN pun kini diberi wewenang menggugat direksi BUMN yang lalai dan melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian, baik bagi BUMN itu sendiri maupun pada keuangan negara.
"Atas nama perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," demikian bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP 23/2022.
Berdasarkan PP 23/2022, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan melalui menteri terkait.
Di dalam PP 23/2022 juga disebutkan bahwa direksi BUMN tak lepas tangan apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.
Hal itu disampaikan secara rinci dalam Pasal 27, yakni setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.
Disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
"Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)," demikian bunyi Pasal 27 Ayat (2).
Selanjutya, masih di Pasal 27, yakni Ayat (2a), para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria.
Adapun kriteria itu adalah bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dewas perum juga bisa digugat
PP 23/2022 juga mengatur mengenai dewan pengasan (dewas) perusahaan umum (perum).
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, menteri BUMN bisa menggugat dewas perum jika lalai dan melakukan kesahalahan sehingga menimbulkan kerugian terhadap perum.
"Atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," demikian isi Pasal 59 Ayat (3) PP Nomor 23/2022.
Selain bisa digugat, komisaris (pada Persero) dan dewan pengawas BUMN juga mesti bertanggung jawab secara pribadi jika terjadi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian mereka dalam menjalankan tugas.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," demikian isi Pasal 59 Ayat (3) PP 23/2022.
Sama halnya seperti direksi, dewas dan anggota komisaris tidak diwajibkan bertanggung jawab atas kerugian bila memenuhi persyaratan, yakni telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/ perum, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dilarang jadi pengurus parpol
Melalui beleid yang sama, presiden juga melarang direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah (cakada), dan calon legislatif (caleg).
Dilansir dari salinan lembaran PP, larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi "Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah."
Kemudian, direksi BUMN diminta untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah dalam perilaku sehari-hari. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 17A yang berbunyi “Dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,".
Selain itu, PP yang sama melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi "Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/06493641/aturan-baru-jokowi-direksi-bumn-bisa-digugat-bila-merugi-dan-dilarang-jadi