JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini diberi wewenang menggugat direksi perusahaan "pelat merah" itu lalai dan melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN, yang juga merugikan keuangan negara. Hal itu tercantum dalam pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2022.
"Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," demikian bunyi Pasal 27 ayat (3) PP 23/2022, seperti dikutip Kompas.com dari situs Sekretariat Kabinet pada Senin (13/6/2022).
Menurut PP 23/2022, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan melalui menteri terkait.
Baca juga: Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg, dan Calon Kepala Daerah
Aturan baru itu diteken oleh Presiden Joko Wiodo (Jokowi). Aturan itu merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Di dalam PP 23/2022 juga disebutkan direksi BUMN tak lepas tangan apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.
Hal itu disampaikan secara rinci dalam Pasal 27, yakni setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.
Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi
"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi Pasal 27 Ayat (2).
Selanjutya masih di Pasal 27, yakni ayat (2a), para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria. Kriteria itu adalah bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
PP itu juga mengatur keadaan apabila perusahaan BUMN mengalami kerugian, maka
(Penulis : Muhammad Idris | Editor : Muhammad Idris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.