Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Subjek Hukum dan Bentuknya

Kompas.com - 14/06/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Hukum dibuat untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.

Hukum mengatur hubungan antara anggota masyarakat atau antara subjek hukum. Subjek hukum merupakan suatu bentukan hukum yang keberadaannya diciptakan oleh hukum.

Secara umum, subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum.

Subjek hukum dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni:

  • manusia (natuurliijke persoon), dan
  • badan hukum (rechtspersoon).

Baca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Subjek hukum manusia

Manusia merupakan subjek hukum selama ia hidup, yakni sejak dilahirkan sampai meninggal.

Terdapat persamaan nilai yang fundamental bagi semua orang sehingga tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda atas dasar jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan status sosial.

Akan tetapi, meskipun menyandang hak dan kewajiban, bukan berarti subjek hukum selalu mampu atau cakap melaksanakan sendiri hak dan kewajiban tersebut.

Pada dasarnya, subjek hukum manusia meliputi orang yang dianggap cakap bertindak sendiri dan orang yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri.

Kategori orang yang tidak cakap bertindak sendiri terdiri dari:

  • belum cukup umur,
  • belum kawin,
  • yang diletakkan di bawah pengampuan.

Baca juga: Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Subjek badan hukum

Selain orang, ada juga subjek hukum bukan manusia yang disebut badan hukum.

Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang menyandang hak dan kewajiban.

Karakteristik badan hukum adalah didirikan oleh orang, memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurusnya, serta mempunyai hak dan kewajiban terlepas dari hak dan kewajiban pendiri atau pengurusnya.

Badan hukum dapat dibedakan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagian negara, seperti kota, daerah, dan lain-lain.

Sementara itu, badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang politik dan kenegaraan.

Misalnya, perseroan terbatas (PT) dan koperasi yang bertujuan mencari keuntungan dan yayasan yang didirikan untuk tujuan sosial.

 

Referensi:

  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com