JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 6 tersangka perusahaan dalam kasus korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Sebagai informasi, enam perusahaan itu yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (31/5/2022), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi menjelaskan konstruksi perkaranya.
Baca juga: Enam Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja
“PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).
Kemudian, pengajuan itu diproses oleh BHL dan tersangka Taufiq (T) ke Kementerian Perdagangan.
Mereka pun mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui seorang tersangka Tahan Banurea (TB).
Adapun Tahan merupakan pejabat di Kemendag, yang pada tahun 2017-2018 menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Direktorat Impor.
Baca juga: Kemendag di Pusaran 2 Kasus Korupsi: dari Ekspor Minyak Goreng hingga Impor Baja
Selanjutnya, Tahan memproses surat penjelasan (sujel) terkait pengajuan impor enam perusahaan itu dengan membuatnya seolah-olah dipakai untuk kepentingan strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
“Untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan, dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional,” ucapnya.
“Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh enam tersangka korporasi,” imbuh Supardi.
Setelah surat penjelasan diterbitkan Kemendag, menurut Supardi, importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh enam tersangka korporasi itu pun masuk ke Indonesia.
Bahkan, masuknya barang impor tersebut melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki 6 tersangka korporasi.
Supardi menambahkan, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal.
Hal ini pun membuat produk lokal tidak mampu bersaing serta menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan keenam tersangka korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri atau kerugian perekonomian negara,” tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.